PNS Pakai Kuning Khaki, PPPK Hitam Putih, Penggunaan Atribut Pakaian Dinas

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemprov Sumsel menerbitkan Surat Edaran (SE) Bernomor 800/078/SE/VII/2023 tentang Penggunaan Atribut pada Pakaian Dinas di Lingkungan Pemprov Sumsel. Hal tersebut merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemda. Maka dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi kerja, dan identitas ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemprov Sumsel, pemprov pun meminta semua pegawai dapat mematuhinya.

"Iya mulai hari ini (kemarin, red), semua pegawai sudah menerapkan aturan mengenakan pakaian berdasarkan aturan baru ini," kata Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumsel, Muhammad Zaki Aslam melalui Kabag Tata Laksana Biro Organisasi, Effendi, kemarin.

Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut maka ASN menggunakan atribut pakaian dinas lengkap, khususnya pakaian kuning khaki (Senin-Selasa), pakaian warna putih (Rabu), meliputi papan nama, lencana KORPRI, nama Pemprov, lambang daerah provinsi, nama satuan perangkat daerah, dan tanda pengenal pegawai. 

Sedangkan untuk kelengkapan pakaian bagi wanita berjilbab, warna jilbab harus senada dan polos dengan pakaian dinas. Lalu pada Kamis mengenakan pakaian batik khas daerah, dan Jumat batik nasional. Kemudian, kata dia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non-ASN pada hari Senin dan Selasa, Rabu mengenakan pakaian dinas kemeja warna putih dan celana/rok warna hitam.  

Bagi wanita berjilbab menggunakan jilbab warna putih untuk hari Senin dan Rabu, serta warna hitam untuk hari Selasa. Atributnya meliputi papan nama, lambang daerah provinsi, nama Pemprov, nama satuan perangkat daerah, dan tanda pengenal. Sedangkan untuk Kamis dan Jumat tetap sama batik. "Jadi untuk ASN dan PPPK itu, hari Senin dan Selasa berbeda. Kalau ASN pakai kuning kaki, PPPK pakai hitam putih," ulas dia. 

Effendi mengatakan warna latar foto pegawai pada tanda pengenal pun berbeda. Warna coklat untuk pejabat Pimpinan Tinggi Madya, merah untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, biru untuk pejabat dalam Jabatan Administrator. Lalu hijau untuk pejabat dalam Jabatan Pengawas, orange untuk pejabat dalam jabatan Pelaksana, abu-abu untuk pejabat fungsional dan kuning untuk PPPK serta putih untuk Non-ASN. 

"Dengan berlakunya surat edaran ini maka SE Nomor 1337/SE/2018 tanggal 7 November tentang penggunaan tanda pangkat jabatan pada pakaian dinas harian di lingkungan Pemprov Sumsel dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tegasnya. 

Ia mengatakan, setiap pakaian pegawai sudah ada aturan dan pegawai wajib mengikuti aturan sesuai standar. "Jadi tidak bisa pegawai pakai baju mau-mau dia karena ada standarnya," tegasnya. Selain itu, masih kata Effendi, aturan ini pun harus ditaati karena untuk mendisplinkan pegawai. "Jika ada pelanggaran tentu ada sanksi baik ringan sampai sedang. Tapi sejauh ini ASN sudah sesuai standar dan mengikuti aturan," pungkas dia. 

Ketua Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK RI Sumsel, Ahmad Rivai MKom menilai perbedaaan atribut PNS dan PPPK telah menciderai amanah UU ASN No 20 tahun 2023 mengenai hak dan kewajiban PNS. Sangat jelas antara PNS dan PPPK tidak ada yang dibeda-bedakan. 

"Edaran Pemprov Sumsel ini telah melukai hati ASN PPPK Indonesia, khususnya di Provinsi Sumsel. Seolah-olah ada kasta, mohon dibaca dan diteliti poin demi poin dan pasal demi pasal dalam UU ASN No 20 tahun 2023. Saya sebagai Ketua ASN PPPK Sumsel merasa ada yang tidak beres dalam kebijakan ini," ujarnya. 

Ia menjelaskan malah Pergub Nomor 72/2018 sangat jelas dan tegas menyatakan semua Atribut ASN sama. "Kenapa di Sumsel harus dibeda-bedakan, bukankah kami juga bagian dari ASN. Kami Pengurus ASN PPPK RI Sumsel telah melakukan koordinasi dengan Gubernur sebelumnya dan beliau merespon baik ASN PPPK karena beliau mengerti dan paham pendidikan," ucapnya. 

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Plt Kepala Disdik Sumsel, Drs H Sutoko MSi. “Beliau sangat tanggap dan respon dengan masalah guru ini, karena beliau paham dan sangat tahu dengan permasalahan guru. Kami punya organisasi besar PGRI Sumsel, hal ini juga telah kami sampaikan kepada Ketua PGRI Sumsel, H Ahmad Zulinto SPd MM,” tuturnya. Pihaknya pun meyakini keputusan ini akan menuai pro kontra. (nni/yun/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan