PALEMBANG - Pemprov Sumsel mendapatkan alokasi dana bagi hasil (DBH) sawit sebesar Rp 51.217.391.000 atau Rp 51,2 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan usai Rapat Koordinasi terkait Teknis Pengelolaan DBH Sawit Tahun Anggaran 2023,
"Provinsi Sumsel mendapatkan alokasi DBH Sawit Rp 51,2 miliar," kata dia.
Menurutnya, dana bagi hasil perkebunan sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan presentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah dan atau produk turunannya.
Tujuan penetapan jenis DBH hasil perkebunan sawit ini untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif, akibat kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit. "DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen, dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen," katanya.
Sementara itu untuk pengguna DBH sawit 80 persennya untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan seperti peningkatan struktur, pemeliharaan berkala, dan lain-lain. Selanjutnya, penanganan jembatan seperti rehabilitasi atau pemeliharaan, pengantin jembatan dan pembangunan jembatan.
Kemudian untuk 20 persennya, untuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri seperti pendataan perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi ISPO Perkebunan, rehabilitasi hutan dan jalan serta untuk perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar program jaminan sosial.(yun/lia)