Sudah Pilih Transaksi Sabu di Rumah Kosong, eh Masih Ketahuan

Selasa 14 Nov 2023 - 17:34 WIB
Reporter : Quata Akda
Editor : Widi Sumeks

BANYUASIN - Aprizal (39) sudah berusaha mencari tempat yang aman untuk bertransaksi narkobanya. Memilih sebuah rumah kosong di daerah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Apes baginya, pengedar sabu itu masih tertangkap polisi.

Barang buktinya pun tidak sedikit. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin, mendapati 187,03 gram dari tersangka Aprizal. Lainnya, dompet, aluminium foil, timbangan digital, plastik klip bening, sekop dari pipet, tisu, dan kantong plastik hitam. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, menjelaskan lokasi penangkapan di Jl Pasar Pagi, RT 13, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Rabu (8/11). “Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Betung,” katanya, kemarin.

Informasi awal itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lapangan. Anggota mendapati seorang pria mencurigakan di sebuah rumah kosong. Langsung didekati dan amankan. “Saat penggeledahan, darinya didapati 16 paket sabu bruto 187,03 gram. Senilai Rp187 juta,” urainya. 

Tersangka sudah diamankan ke Mapolres Banyuasin. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” katanya. 

Polisi masih mendalami asal usul sabu yang didapati tersangka. “Pengungkapan ini komitmen kami dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin,” ucap Ferly, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK.

  Di hadapan polisi, tersangka Aprizal mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu di wilayah Betung. "Saya jual paket-paket kecil, dari Rp100 ribu, Rp200 ribu. Sabunya dapat dari Ari, juga orang Betung,” bebernya. (qda/air)

Kategori :