Oknum Caleg Dilaporkan Menipu Rp2,1 M, Orang Tuanya Pasrah: Meningke Kepala Bae

Senin 13 Nov 2023 - 18:44 WIB
Reporter : KMS A RIVAI
Editor : Dandy

Terkait perkara terlapornya oknum caleg,  Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdom Arizal, SE, mengatakan sudah masuk tahapan pemilu 2024 ini, pihaknya berpatokan dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1160/V/Res/1/24/2023.

Yakni, soal penghentian sementara proses hukum terhadap caleg yang dilaporkan dan menunggu hingga berakhirnya masa pemilihan. "Khusus untuk caleg yang bersangkutan (terlapor HA), kami ikuti ST Kapolri tersebut. Tidak hanya untuk kasus ini, melainkan kasus yang mengaitkan caleg-caleg lainnya," jelasnya, sore kemarin. (kms/air)

Kategori :