PALEMBANG - Oknum calon anggota legislatif (caleg) berinisial HA, dilaporkan ke Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp2,1 miliar. Pelapornya, Renvillius (54), sampai dibuatnya sakit dan dirawat di rumah sakit. Karena uang bisnis beras PKH itu, ada milik orang lain pula.
“Saya sebenarnya tidak ingin melapor ke polisi, jika ada iktikad baik dari HA untuk mengembalikan uang itu,” terang Renvilius, warga Jl Lubuk Kawah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (13/11).
BACA JUGA:Fokus Kembangkan Pusat Kuliner, Di Tepian Sungai Musi
BACA JUGA:24 Kendaraan Dinas Dilelang, Berikut Satu Paket Scrap
Karyawan BUMN itu mengulasnya dari awal, bahwa orang tua HA yang berinisial DM, tak lain dari kerabat Renvillius. DM pernah datang bersama HA, serta isrinya HA. “Ngajak bisnis pembelian beras PKH (Program Keluarga Harapan), kabupaten/kota yang ada di Sumsel,” beber Renvillius.
Renvillius terbujuk rayu HA, yang menjanjikan bakal memberikan keuntungan setiap bulannya. Singkat kata, dia tertarik dan menyertakan uang total sebesar Rp2,1 miliar secara bertahap. “Untuk pengadaan beras PKH maupun untuk pengadaan TIK yang ditawarkan HA,” ulasnya.
Mulai dari dana awal Rp150 juta, yang katanya untuk pembelian beras PKH kebutuhan Kabupaten Lahat dan Muara Enim. Kemudian minta tambahan modal lagi, bertahap Rp50 juta, Rp200 juta, Rp100 juta. “Ada pula penyerahan uang tunai Rp880 juta, untuk pengadaan TIK tingkat SMP di beberapa/kabupaten,” bebernya.
Yang jadi masalah juga, total uang sebanyak Rp2,1 miliar itu bukan hanya milik Renvillius. Tapi dia juga ada meminjam dari teman-temannya, karena awalnya HA menjanjikan akan mengembalikan uang itu Juni 2023. “Hingga kini, tak kunjung ada realisasi pembayaran. Apalagi keruntungan pembelian beras yang dijanjikan,”sesalnya.
Namun, setiap bulannya Renvillius justru terpaksa harus mencicil mengembalikan uang milik teman-temannya. Kondisi ini, berimbas pada keluarganya. “Saya sempat masuk rumah sakit. Sering ribut sama istri, karena itu bukan uang saya semua. Melainkan saya pinjam juga dari teman-teman,” tukasnya.
Untuk diketahui, HA pada 2 Agustus 2016 pernah dilantik sebagai anggoota DPRD Banyuasin pengganti antar waktu (PAW), sisa masa jabatan 2014-2019. Kala itu dia masih berasal dari partai politik (parpol) warna biru. Kini dia parpol warna hijau.
BACA JUGA:Bongkar Plat Beton Penyebab Genangan
Pada pemilu legislatif 2024 ini, HA mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Banyuasin. “Saya hanya berharap uang saya bisa dikembalikan. Tidak ada kepentingan apapun, termasuk kepentingan politik di sini," tegas Renvillius, kemarin.
Dia sudah melaporkan HA ke SPKT Polda Sumsel, 6 September 2023 lalu. Menurut Renvillius, yang memegang perkaranya Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel. Sayangnya, terlapor HA tak merespon saat coba dikonfirmasi ke nomor ponselnya, 0812 6***.
Panggilan dan pesan singkat WhatsApp (WA), tak kunjung dibalasnya. Sementara orang tuanya, DM hanya berkomentar singkat saat dihubungi. Nadasnya seolah sudah pasrah, atas perkara yang sedang menimpa putranya itu.
"Meningke kepalak bae, aku jugo sudah dapat panggilan polisi, tapi dak hadir. Ini masih nunggu panggilan berikutnya," cetus DM, melalui sambungan ponsel, Senin (13/11).