Ucap Syukur! Inilah 6 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK, Apa Saja Ya?

Sabtu 11 Nov 2023 - 18:23 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Tunjangan khusus ini akan diberikan kepada para guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang mereka hadapi saat melaksanakan tugas di daerah khusus atau daerah terpencil.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang sebanding kepada para pendidik yang memainkan peran kunci dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dengan pengesahan keenam jenis tunjangan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin meningkat, dan para guru akan merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk memberikan yang terbaik bagi putra-putri bangsa Indonesia.

Artikel ini sudah tayang di bacakoran.co dengan judul :

6 Tunjangan Guru Disahkan Presiden Jokowi, Apakah Pahlawan Tanda Jasa Masih Berlaku?

Kategori :