Ucap Syukur! Inilah 6 Tunjangan Bagi Guru PNS dan PPPK, Apa Saja Ya?

Sabtu 11 Nov 2023 - 18:23 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

BACA JUGA:Bismillah Semoga Lulus! Inilah Passing Grade Tes PPPK Guru Tahun 2023

Bagi guru non-PNS yang tidak mengikuti inpassing, besarnya juga telah diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021, yaitu sebesar Rp1.500.000 per bulan.

3. Tunjangan untuk Guru PPPK

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak mendapatkan tunjangan khusus. Tunjangan ini telah diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021, dengan besaran setara satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan (SK) masing-masing guru PPPK.

4. Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD

Tunjangan sertifikasi juga diberikan kepada guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Besaran tunjangan ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 dan bergantung pada golongan gaji. Besaran tunjangan untuk golongan III dan IV dijabarkan sebagai berikut:

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 s/d Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 s/d Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 s/d Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 s/d Rp 4.797.000

Guru Golongan IVa: Rp 3.044.300 s/d Rp 5.000.000

BACA JUGA:Pengakuan Korban yang Rekeningnya Dibobol Guru PPPK, Rp1,4 M Lenyap Seketika Usai Unduh Aplikasi Undangan

BACA JUGA:Guru PJOK Bohongi Teller, Sebut Rp1,4 M Hasil Jual Walet

5. Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk Guru ASN di Daerah Tanpa Sertifikat Pendidik

Tunjangan tambahan penghasilan, atau yang dikenal sebagai "tamsil," diberikan kepada para guru ASN di daerah yang belum mempunyai sertifikat pendidik. Aturan ini mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

6. Tunjangan Khusus

Kategori :