BACA JUGA:Bismillah Semoga Lulus! Inilah Passing Grade Tes PPPK Guru Tahun 2023
Bagi guru non-PNS yang tidak mengikuti inpassing, besarnya juga telah diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021, yaitu sebesar Rp1.500.000 per bulan.
3. Tunjangan untuk Guru PPPK
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak mendapatkan tunjangan khusus. Tunjangan ini telah diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021, dengan besaran setara satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan (SK) masing-masing guru PPPK.
4. Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD
Tunjangan sertifikasi juga diberikan kepada guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Besaran tunjangan ini telah diatur dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 dan bergantung pada golongan gaji. Besaran tunjangan untuk golongan III dan IV dijabarkan sebagai berikut:
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 s/d Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 s/d Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 s/d Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 s/d Rp 4.797.000
Guru Golongan IVa: Rp 3.044.300 s/d Rp 5.000.000
BACA JUGA:Guru PJOK Bohongi Teller, Sebut Rp1,4 M Hasil Jual Walet
5. Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk Guru ASN di Daerah Tanpa Sertifikat Pendidik
Tunjangan tambahan penghasilan, atau yang dikenal sebagai "tamsil," diberikan kepada para guru ASN di daerah yang belum mempunyai sertifikat pendidik. Aturan ini mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
6. Tunjangan Khusus