Aspirasi dari buruh, adalah menggunakan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun berjalan.
Menurutnya variabel KHL lebih realistis ketimbang Indeks Tertentu, dan menggambarkan kondisi riil kebutuhan hidup para pekerja.
BACA JUGA:Seling Putus, Pekerja Tertimpa Alat, Di Lokasi Pembangunan PLTU Sumbagsel I
BACA JUGA:Cegah TPPO Terhadap Pekerja Migran, Dinas PPPA Sumsel Gelar Sosialisasi
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, juga menyatakan serupa.
Menginginkan KHL dimasukkan dalam formula perhitungan UMP 2024.
Terlebih, di tengah terjadinya lonjakan harga bahan pokok termasuk beras yang semakin mempersulit kondisi buruh.
"Sekarang ini harusnya dipertimbangkan situasi dan kondisi harga-harga barang kebutuhan pokok tinggi, harga beras semakin tinggi, sepertinya tidak terkendali,” sesalnya.
BACA JUGA:Harapkan Lapangan Pekerjaan dan Bantuan CSR
BACA JUGA:Viral, Minta Sumbangan UKT saat nge-Live, Padahal Ini Pekerjaan yang Bisa Dilakukan Mahasiswa
Mirah juga menyoroti, belum adanya kompensasi kepada buruh soal harga bahan bakar minyak (BBM) naik di 2022 tadi.
“Itu artinya masih menambah PR pemerintah, bagaimana untuk menambahkan angka-angka kenaikan tersebut kepada formula UMP yang akan diberikan di 2024," tukasnya.
Dia menilai, formula 3 variabel Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, dan Indeks Tertentu, jelas akan menahan kenaikan upah buruh.
Pada akhirnya, kenaikan UMP 2024 diprediksinya tidak akan lebih dari 7 persen.
BACA JUGA:Pekerja Mandiri Daerah Pesisir Dilindungi
BACA JUGA:Sinyal Tak Sebesar Tuntutan Pekerja