Dengan ketiga variabel tersebut, lanjut Ida, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.
“Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujarnya.
BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas Saat Demo Buruh, Hindari Jalan ini!
BACA JUGA:Ahli Waris Buruh Terima Santunan Rp42 Juta
Dengan ketentuan tersebut, peran Dewan Pengupahan Daerah semakin kuat dalam hal memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan upah minimum.
Serta, lanjut Ida, struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Ida mengklaim, kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat.
Dimana pada akhirnya, berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.
BACA JUGA:Yes. Kemnaker Beri Sinyal Upah Minimum Naik. Tapi Hanya Segini
BACA JUGA:Upah Bakar Lahan Rp13,5 Juta
“Sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," sebutnya.
Selain itu, perubahan ketentuan pengupahan akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Beleid baru ini juga diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh. Karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.
BACA JUGA:Apresiasi Pasukan Biru, Plt Bupati Janjikan Kenaikan Upah
BACA JUGA:Tuntut Kenaikan Upah