Ahli Waris Buruh Terima Santunan Rp42 Juta
PRABUMULIH - BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian kepada salah satu ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Santunan diberikan secara simbolis kepada Reni, ahli waris Rifai, seorang buruh bangunan yang meninggal dunia yang tinggal di wilayah Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Santunan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih Eva Erika di sela kegiatan posyandu yang dilaksanakan di Posyandu Melati Kelurahan Cambai Kota Prabumulih.
Eva mengatakan bahwa penyerahan santunan Jaminan Kematian adalah salah satu bukti nyata bahwa negara hadir melindungi seluruh pekerja Indonesia dari berbagai risiko, salah satunya risiko kematian.
Diketahui, alamarhum Rifai merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar sebagai peserta mandiri sebagai seorang pekerja bangunan. “Jadi BPJS Ketenagakerjaan ini manfaatnya dapat dirasakan oleh siapa saja, seluruh lapisan pekerja. Bukan hanya pekerja kantoran saja atau yang bekerja di bawah perusahaan, tapi tenaga kerja yang menjalankan usahanya sendiri seperti pegawai bangunan, tukang ojek, petani, pedagang juga dapat dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Eva seraya menambahkan santunan Jaminan Kematian yang diterima oleh ahli waris ini sebesar 42 juta rupiah.
Eva juga menambahkan, bahwa iuran untuk peserta mandiri segmen Bukan Penerima Upah (BPU) ini sebesar Rp16.800 saja untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Dengan adanya santunan jaminan kematian ini semoga dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. “Ayo masyarakat Prabumulih, khususnya para pekerja mandiri yang menjalankan masing-masing usahanya secara mandiri agar mendaftarkan dirinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar lebih tenang dalam bekerja," tutup Eva. (chy/)