Bahas Situasi di Gaza, Presiden Jokowi Kunjungan Kerja Ke Luar Negeri. Kemana Saja? Gak Bahaya Ta…

Sabtu 11 Nov 2023 - 05:00 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," ujar Kyai Niam.

BACA JUGA:Komitmen Pemerintah Gelar Pilkada

BACA JUGA:Agenda Banmus Padat, 2 Dewan Tunggu Jadwal PAW

Guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta iu menambahkan, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina juga bisa berupa mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. 

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," tambahnya.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah RI mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Seperti melalui jalur diplomasi di PBB, untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel.

BACA JUGA:Support ASN Hobi Lari Berpartisipasi

BACA JUGA:Kelola Sesuai Aturan

Kemudian,  pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI (Organisasi Kerjasama Islam) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia, dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," tegasnya.

Karena itu, Niam mengajak kepada Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat Nasional (Laznas) untuk menggalang zakat, infak, shadaqah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Pembahasan fatwa ini, sambung Niam, merupakan tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.  

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung.

Kategori :