"Saya dan rombongan Insya Allah akan meninggalkan San Fransisco pada 17 November setelah KTT selesai, dan kembali ke Tanah Air," urai Jokowi.
BACA JUGA:Loker Besar-Besaran Tiket.com, Simak Disini Formasi dan Syarat yang Dibutuhkan
Fatma MUI Nomor 83 Tahun 2023
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru, Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Sebagai komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan bentuk perlawanan terhadap agresi Israel.
Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel, hukumnya wajib.
Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Sehingga MUI mengeluarkan fatwa, membeli produk dari produsen yang terang-terangan mendukung penyerangan Israel terhadap Palestina, hukumnya haram.
BACA JUGA:Tabrak Belakang Truk, Pemotor Temui Ajal
BACA JUGA:Hotel Promo Flash Sale, Tarif Menginap Lebih Murah, BBQ-an Sepuasnya Hanya Rp65K/ Pax
Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina :
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
BACA JUGA:Banyak Soal Tak Ada di Sekolah-Kuliah