Kelola Sesuai Aturan
pajak--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana hibah, Bawaslu OKI mengimbau dan menekankan para sekretariat agar dalam pengelolaan sesuai aturan berlaku. ‘’Sebelumnya kita sudah mendapat pendampingan dari BPKP soal pengelolaan dan penyusunannya,’’ ujar Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona.
Dikatakan, pendampingan dari BPKP ini bisa jadi rujukan ke depannya untuk pengelolaan dana hibah. ‘’Diharapkan nantinya tak ada permasalahan dalam pengelolaannya. Harus benar-benar sesuai dengan RAP yang disusun rencana anggaran pelaksanaan dalam pelaksanaan akan berjalan sesuai rancangannya,’’ katanya.
Kalau informasi sebelumnya, dana hibah pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden RI sebesar Rp18 miliar yang diajukan. Nantinya dana hibah tersebut akan banyak digunakan untuk membayar honorer petugas panwascam dan TD. ‘’Karena jika dilihat jumlah TKD itu sebanyak 327 tersebar di seluruh desa kelurahan. Jadi sebagian besar nanti penggunaannya untuk membayar honor petugas,’’ katanya. (uni/)