“Karena perang, ada peluang untuk memberikan pengaruh yang tidak pantas terhadap pegawai negeri di sini,” kata seorang sumber di salah satu Kementerian.
Di sisi lain, kritikan juga muncul di mana dikatakan hal itu akan membuka pintu bagi pengaruh luar yang tidak pantas dan mengambil keuntungan dari niat baik masyarakat.
BACA JUGA:Keponakan Tewas, PM Israel Tambah Murka. Ini Rencana Barunya pada Palestina!
BACA JUGA:GILA, Menteri Israel Ini Ancam Gunakan Bom Nuklir ke Gaza. Begini Reaksi Arab Saudi!
"Tidak dapat diterima jika sebuah negara dengan anggaran (pemerintah) yang besar meminta sumbangan untuk kegiatan-kegiatan yang dapat dan harus dibiayainya. Masalahnya bukanlah uang, itu adalah prioritas pemerintah," kata sumber lain.
Fatwa MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru, Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Sebagai komitmen mendukung kemerdekaan Palestina dan bentuk perlawanan terhadap agresi Israel
Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel, hukumnya wajib.
Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
BACA JUGA:Militer Israel Makin Menggila, Universitas Al-Azhar di Gaza Dirudal. Begini Kondisinya Saat Ini!
Sehingga MUI mengeluarkan fatwa, membeli produk dari produsen yang terang-terangan mendukung penyerangan Israel terhadap Palestina, hukumnya haram.
Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina :
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.