Minta Sumbangan Warganya untuk Operasional Perang Melawan Palestina, Israel Mulai Bangkrut Kah?

Jumat 10 Nov 2023 - 22:26 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

BACA JUGA:4 Warna Di Bendera Palestina. Nabi Muhammad SAW Disebut-Sebut, Ternyata Begini Makna dan Sejarahnya!

BACA JUGA:Sentuhan Kultural dalam Mode Unik Pada Brand Fashion Palestina

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Dalam penyampaiannya, Jumat (10/11), Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan haram hukumnya mendukung agresi Israel ke Palestina.

BACA JUGA:Ngeri! 2 Juta Rakyat Indonesia Bela Palestina. Ini Penampakannya, Bikin Merinding

BACA JUGA:TAHUKAH KAMU, Mengapa Semangka Jadi Simbol Dukungan Pada Palestina. Ternyata Begini Sejarahnya!

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Niam, di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat, tadi malam.

Hadir juga dalam konferensi pers, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim.

Selanjutnya, Bendahara MUI Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI.

Fatwa MUI yang dimaksud, lanjut Kyai Niam, adalah Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Kategori :