LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Suku Anak Dalam (SAD) wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratara (MLM), Japarin, telah memberikan ultimatum kepada Pemda Mura terkait serangan misterius yang mengakibatkan dua rusa peliharaan Pemda Mura tewas di Pendopoan Bupati Mura.
Menurutnya, serangan ini bukan tandingan Satpol PP, dan dia meminta petugas Satpol PP yang bertugas di Pendopoan untuk selalu berhati-hati.
Japarin, yang dihubungi pada Kamis (9/11), telah menganalisis pola, tanda-tanda, dan luka-luka pada rusa yang menjadi korban serangan hewan liar.
Menurutnya, serangan ini tidak bisa dilakukan oleh anjing liar, karena serangan tersebut dilakukan secara senyap dan melibatkan pagar setinggi 2 meter yang tidak bisa dilewati oleh anjing.
BACA JUGA:Ditemukan Rusa Mati Diterkam, di Pendopo Bupati Mura
BACA JUGA:Heboh Dua Rusa Tewas di Rumah Dinas Bupati, Kepala Suku Anak Dalam Sebut Hal Mengejutkan Ini
Dia optimis bahwa serangan tersebut sangat mirip dengan serangan Macan Kumbang, dan menegaskan bahwa Macan Kumbang bukan tandingan bagi Satpol PP.
Menurut Japarin, serangan semacam ini mungkin terjadi karena adanya pelanggaran terhadap perjanjian yang telah ada, dan dia, sebagai warga SAD, memiliki pemahaman yang mendalam tentang keberadaan harimau dan macan di hutan.
Japarin juga mencatat bahwa komunitas SAD memiliki cukup banyak pawang Macan dan Harimau, dan selama ini tidak pernah terlibat dalam konflik atau serangan hewan liar di dalam hutan.
Dia bahkan menawarkan bantuan untuk mengirimkan pawang Macan dan Harimau dari komunitas SAD ke kota Lubuklinggau untuk mengatasi teror serangan hewan liar di rumah dinas Bupati Mura.
Menurut Japarin, untuk mengatasi serangan terhadap rusa di Pendopoan Bupati Mura, diperlukan teknik khusus yang dimiliki oleh warga SAD, termasuk teknik warisan.
Dia berpendapat bahwa Macan Kumbang yang masuk ke Pendopoan tidak akan terjadi tanpa pelanggaran perjanjian antara manusia dan hewan.
Dia juga menyarankan agar Pemda Mura melepaskan satwa seperti rusa ke hutan yang agak jauh dari lokasi Pendopoan sebagai langkah pencegahan terhadap serangan hewan liar.