"Irwan Hermawan menerima Rp 243 miliar yang telah dibagikan kepada beberapa pihak untuk kepentingan pengamanan perkara," ujar hakim Sukartono.
Berikut lengkapnya aliran duit proyek BTS yang diterima para terdakwa dan konsorsium:
1. Terdakwa Johnny G Plate = Rp15,5 miliar
2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif = Rp5 miliar
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto = Rp400 juta
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan = Rp243 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama = Rp750 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan = Rp20 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT MTD untuk Paket 1 dan 2 = Rp2,4 triliun
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 = Rp1,3 triliun
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 = Rp2,4 triliun
Vonis Tak Jauh dari Tuntutan JPU
BACA JUGA:Kejagung-KemenkumHAM Peserta Tes Terbanyak, Hari Ini, Mulai Ujian SKD CPNS
BACA JUGA:Loker PT United Tractors Tbk, Simak Posisi yang Tersedia DisiniS
Vonis terhadap eks Menkominfo Johnny G Plate, tak jauh berbeda dengan tuntutan JPU sebelumnya.
Pada sidang tuntutan 25 Oktober 2023, JPU menuntut terdakwa Johnny G. Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa juga menghukum Johnny G. Plate membayar denda Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selain itu, Johnny G. Plate dijatuhkan pidana membayar uang penganti sebesar Rp17,8 miliar.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama 1 bulan sesudah putusan, memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dilelang untuk menutup uang penganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdaka dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. (*/air)