Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Motelindo) Galubang Menak.
BACA JUGA:13 Poin Kesimpulan MKMK Copot Ketua MK, Anwar Usman Balas dengan 17 Poin Pembelaan
BACA JUGA:Kejagung-KemenkumHAM Peserta Tes Terbanyak, Hari Ini, Mulai Ujian SKD CPNS
Selanjutnya, bekas Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
"Perbuatan terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G. Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dengan pengadaan proyek penyediaan insfrastruktur merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51," ujar hakim Sukartono.
Dia mengungkap, ada pengembalian uang senilai Rp1,7 triliun ke kas negara.
Oleh sebab itu, kerugian negara dalam kasus ini, menjadi dikurangi karena adanya pengembalian tersebut. Sehingga total kerugian negara menjadi Rp6,2 triliun.
BACA JUGA:Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Sumsel Tahun 2023
BACA JUGA:Manfaatkan untuk Bertani
"Majelis berpendapat, unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," tambah Hakim Sukartono.
Hakim Sukartono kemudian menyebut Rp1,5 miliar yang diterima terdakwa Plate, disalurkan ke keuskupan.
"Dari Rp10 miliar dan Rp4 miliar dari Walbelrtus, Rp1,5 miliar di antaranya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan Katolik," ujarnya.
Tapi hakim tidak menjelaskan uang itu disalurkan ke keuskupan yang man mana.
Hakim kemudian membeberkan aliran duit proyek BTS untuk terdakwa lainnya.
Katanya, terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menerima Rp243 miliar yang telah dibagikan untuk pengamanan perkara.