PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis terdakwa Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurangan.
Selain pidana pokok, eks Menteri Kominfo itu juga dipidana tambahan berupa kewajiban uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.
BACA JUGA:Resmi, Budi Arie Dilantik Sebagai Menteri Kominfo, Berikut Sosok dan Jumlah Harta Kekayaannya
BACA JUGA:Menteri Kominfo Ditahan Kejagung, Tersandung Kasus Korupsi Rp8 T Lebih
Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," kata hakim Sukarnoto, Rabu (8/11).
Usai mendengar vonis, tim penasihat hukum Johnny G. Plate langsung menyatakan banding. "Banding Yang Mulia," ujar tim penasihat hukum Johnny G. Plate.
Selain Johnny, terdakwa lain yakni Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif juga menyatakan banding. Anang divonis 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Yohan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta.
BACA JUGA:Operasi Pekat Musi II 2023 Berantas Penyakit Masyarakat
BACA JUGA:Semen Baturaja Lakukan Perombakan, Komisaris dan Direksi Baru Terpilih
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Johnny dan 5 terdakwa lainnya, terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Keenamnya yakni eks Kominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
Selanjutnya, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.