PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sepertinya tak akan ada ampun lagi bagi tersangka Didin Sugianto alias Suwitno (51), otak pelaku perampokan toko emas di Pasar Inpres Pendopo, PALI.
Total, sudah sebanyak empat kali Suwitno merampok toko emas yang dalam beraksi tersangka Suwitno ini menggunakan senpi rakitan yang dibeli beberapa tahun silam di Sungai Ceper, OKI seharga Rp1 juta.
Masing-masing sebanyak dua kali di Kota Surabaya dan satu kali merampok toko emas di Gelumbang, Muara Enim.
BACA JUGA:Pria Ini Paling Dicari Militer Israel. Julukannya 'Orang Mati Berjalan'. Ini Sosoknya!
Selain dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, tersangka DS alias W kita lapis juga dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dan juga UU Darurat Nomor 12 tahun 1955 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman maksimal hukuman mati," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK saat rilis kasus ini, Rabu (8/11/2023).
Anwar mengapresissi keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu cepat oleh Tim opsnal unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres PALI.
Selain tersangka Suwitno, dalam penggerbekan yang berlangsung di dua tempat yakni Bengkulu dan Solok Sumatera Barat (Sumbar) ini polisi juga mengamankan empat tersangka lainnya.
BACA JUGA:Otak Perampokan Residivis 2 Kasus Yang Sama, Suwitno Otak Perampokan Toko Emas Fateha di PALI
Masing-masing Sutrisno (33) yang menodongkan senjata api, Wawan (37) yang bertugas menguras habis seluruh emas perhiasan yang dipajang di etalase.
Ada pula tersangka Sulian (52) yang bertugas mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko emas.
Dan terakhir tersangka Yudi Saputra (35) sebagai penadah emas sekaligus yang melebur emas perhiasan tersebut dengan menggunakan alat pelebur emas yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Selain itu turut pula diamankan sejumlah barang bukti diantaranya perhiasan emas yang telah dilebur seberat hampir dua kilogram masing-masing berkadar 24 karat, 23 karat dan 22 karat dengan nilai mencapai hampir Rp2 milyar.
Selain itu, alat pelebur emas, uang tunai sebesar Rp24 juta serta tiga unit sepeda motor yang dipergunakan saat menjalankan aksi kejahatannya. (Kemas)