Sedangkan pada Pasal 6 huruf f menyebut KPK melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pada kesempatan ini kami menitipkan, dalam pelaksanaan tugas penindakan dan eksekusi haruslah taat dan tunduk pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” terangnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 yang menjelaskan, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pada kesempatan tersebut Firli kembali membeberkan mengenai tugas pokok insan KPK yang tidak pernah terlepas dari persoalan dan permasalahan, terutama dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Terlebih, seketika KPK mengambil tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum pemberantasan korupsi, niscaya akan kembali datang serangan balik dari para pelaku tindak pidana korupsi.
“Kami berpesan kepada saudara Rudi Setiawan beserta istri, jangan pernah takut untuk menghadapi serangan para koruptor, tetaplah anda bersama insan KPK khususnya pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Untuk itu, kita semua harus selalu siap berkorban, menghadapi tantangan, serta menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” tegas Firli.
Tak lupa Firli meminta Rudi harus percaya diri, mengontrol emosional dan memperdalam aspek spiritual.
“Terus pupuk kerja sama dengan seluruh unit kerja KPK, pemberantasan korupsi tidak akan pernah selesai dan akan berakhir selama kita masih berhadapan dengan kemiskinan, penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan,” imbuh Firli. (*/air)