MUSI RAWAS – Pengedar narkoba asal Bengkulu, menjajakan sabu ke daerah perkebunan kelapa sawit daerah Kabupaten Musi Rawas. Beruntung, Dedi Mahmudi (46) dapat ditangkap polisi.
Sehingga 36 paket sabu yang dibawanya, dapat digagalkan beredar ke masyarakat. Warga asal Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, itu terjaring personel Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura).
BACA JUGA:Kamuflase, Pengedar Sabu Kenakan Gamis dan Pakai Cadar
Dia sedang mengendarai sepeda motor, di jalan areal perkebunan sawit, Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Senin (30/10) lalu, sekitar pukul 07.30 WIB.
“Informasinya, dia mengedarkan narkobanya di Musi Rawas,” kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Herman Junaidi.
BACA JUGA:BNNP Sumsel Amankan Dua Kurir Sabu 32 Kg, Ini Tampang dan Identitasnya
BACA JUGA:Heboh, 22 Bungkus Diduga Sabu Ditemukan dalam Mobil Cayla di Jalan Ali Gatmir
Setelah menghadang tersangka Dedi di jalan areal perkebunan sawit, polisi lalu menggeledahnya. Ada benda mencurigakan, dalam saku kiri depan celananya.
Yakni, botol alumuminium bekas suplemen vitamin C. “Begitu kami buka, ternyata berisi 36 paket sabu. Setelah ditimbang, beratnya 8,49 gram,” beber Herman.
Selanjutnya tersangka Dedi berikut barang bukti sabu yang diakui miliknya, diamankan ke Polres Mura. “Masih kami dalami dan kembangkan, darimana dia mendapatkan sabu itu,” pungkasnya. (zul/air)