BANYUASIN - Residivis kambuhan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan penembakan, penggelapan motor, serta pemerasan dan pengancaman, kembali ditangkap aparat Polsek Tungkal Ilir.
Madi (37) kali ini terlibat percobaan pemerkosaan, disertai mengancam bunuh istri temannya.
Korbannya, ibu rumah tangga berinisial LL (25), warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin.
“Kejadiannya di rumah korban, 23 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 00.45 WIB,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Tungkal Ilir Iptu R Nugroho Panji SH MH, Sabtu (4/11).
BACA JUGA:Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, 11 Tiang Listrik di Banyuasin Roboh, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:2 Jenis Buaya Ini Bersarang di Sumsel. Selain Banyuasin, 8 Daerah Ini Habitatnya
Dijelaskan, sebelumnya tersangka datang menemui suami korban, berinisial MS. Tersangka berdalih mengajak ngisap sabu.
Lalu tersangka mengajak MS pergi, dan ditinggalkan di sebuah tempat.
“Alasannya tersangka ada keperluan sebentar, ternyata tersangka balik lagi ke rumah korban,” terangnya.
Tersangka diduga sudah merencanakannya. Dia ambil baju yang sering dipakai suami korban bekerja, berada di luar rumah.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Siapkan 400 Personel untuk Pengamanan Pilkades di 48 Desa
BACA JUGA:Pergantian 3 Kapolsek, Kapolres Banyuasin Tegaskan Hal Ini
Dipakainya, lalu naik ke atas rumah panggung korban.
“Kondisi lagi mati lampu. Dengar suara ada kaki melangkah, korban memanggil. Tapi tersangka diam saja,” beber Panji.
Begitu sudah masuk kamar, tersangka langsung mengalungkan tangannya ke leher korban.