10 Hal yang Bisa Membuat PPPK dan PNS Diberhentikan Dalam UU ASN 2023 Terbaru yang Diteken Jokowi

Sabtu 04 Nov 2023 - 22:10 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES - 10 hal yang bisa membuat CPNS dan PPPK diberhentikan akan jadi bahasan dalam artikel ini.

Diketahui, Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Undang-Undang ASN tahun 2023, yang mengatur berbagai aspek ASN, salah satunya terkait dengan pemberhentian ASN.

UU ASN ini menggantikan dan mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam regulasi baru ini, termasuk dalam ketentuan umum, dijelaskan bahwa pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). UU ASN 2023 membahas banyak hal yang relevan terkait ASN.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU ASN ini adalah pemberhentian ASN CPNS atau PPPK. Pemberhentian ASN tidak dapat terjadi atas permintaan sendiri, melainkan berdasarkan sejumlah alasan yang dijelaskan dalam undang-undang tersebut.

BACA JUGA:Perbedaan Ujian SKD dan SKB Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

BACA JUGA:Materi Lengkap Seleksi PPPK Guru 2023 Serta Ketentuan Selama Mengikuti Ujian

 

Berikut adalah beberapa 10 hal yang bisa membuat CPNS dan PPPK diberhentikan  yang diatur dalam UU ASN 2023 Pasal 52:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Meninggal dunia.

3. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

6. Tidak berkinerja.

7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

8. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

Kategori :