Dalam konteks posko partai, rumah caleg, dan posko pemenangan, mereka juga harus bersih dari atribut berbau kampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Para warga akan bisa mengetahui siapa caleg di daerah pemilihan mereka selama masa kampanye, melalui pengumuman yang disediakan di kantor partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, kegiatan kampanye yang melibatkan caleg dan berbau kampanye saat ini dilarang.
Caleg DPRD Provinsi Sumsel, Kiky Subagio, menegaskan kesiapannya untuk mengikuti aturan yang ada, termasuk larangan terhadap kegiatan berbau kampanye saat ini, sementara sosialisasi yang tidak melanggar aturan masih diperbolehkan.
Kategori :