Saat ini, proses seleksi calon ASN sedang memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diikuti dengan periode sanggah.
Para pelamar diberi waktu selama 3 hari untuk menyampaikan sanggah mereka setelah menerima hasil seleksi administrasi.
Sementara instansi berwenang diberikan waktu 5 hari kerja untuk merespons sanggah-sanggah tersebut.
Proses ini diharapkan berlangsung dengan transparan dan adil, tanpa campur tangan oknum-oknum yang tidak sah.
Sebab itulah, para peserta khususnya pelamar CPNS dan PPPK 2023 wajib mematuhi peringatan penting dari BKN tersebut. (*)
Kategori :