Ia menjelaskan tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah jika para pelamar tidak tergoda oleh janji palsu oknum.
"Terutama oknum yang mengklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau PPPK tanpa melalui proses seleksi yang telah ditetapkan secara terbuka oleh Pemerintah."
Haryomo juga menyoroti fenomena bahwa sebagian pelamar CPNS PPPK meskipun mengetahui bahwa tindakan ini ilegal, tapi masih nekat.
"Mereka menggunakan bantuan oknum dengan harapan pasti akan diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti proses seleksi yang sah,"katanya.
Jika ketahuan tentunya mereka akan gagal, jadi penting bagi pelamar CPNS PPPK mematuhinya.
BACA JUGA:Jangan Terlewat! Berikut Batas Akhir Masa Sanggah Seleksi CPNS dan PPPK 2023
BACA JUGA:Jumlah Gaji Jika Lulus Tes CPNS dan PPPK 2023
Ia juga menegaskan bahwa pelamar yang menggunakan jasa oknum seleksi dengan membayar sejumlah uang terlibat dalam tindakan ilegal.
Dan baik pelamar maupun oknum yang terlibat dalam transaksi semacam ini dapat dikenakan sanksi pidana.
BKN juga telah melibatkan pihak berwajib dalam penanganan kasus-kasus penipuan semacam ini. Haryomo menjelaskan, "Kami bekerjasama dengan pihak berwajib untuk mengatasi masalah ini, dan pelaku penipuan akan dihadapi dengan hukum."
Sementara itu, terkait proses seleksi calon ASN, Haryomo mengingatkan bahwa tahapan seleksi bersifat terbuka, dapat dipantau bersama, dan tidak dikenakan biaya tertentu.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan seleksi diumumkan secara terbuka. Proses ujian dengan Computer Assisted Test (CAT) juga ditampilkan secara transparan.
"Kita tampilkan melalui media seperti YouTube BKN atau layar monitor di lokasi ujian sehingga dapat diakses oleh siapa saja."
BACA JUGA:Dijamin Manjur, Berikut 4 Tips Lolos Tes SKB CPNS dan PPPK