PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pintar juga ibu rumah tangga ini, menyembunyikan narkoba dagangannya. Yeni Oktarina (47), menyimpannya dalam kotak sampah belakang rumahnya.
Tapi dia masih kalah pintar dengan polisi. Buktinya, masih bisa ditemukan aparat Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.
"Barang bukti sabunya sebanyak 64 paket sabu, seberat (bruto) 8,9 gram," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Mario Ivanry SE MSi, Jumat (3/11).
Barang bukti lainnya, 1 dompet warna merah, 1 plastik klip bening, 1 buah pipet plastik bentuk sekop, dan 1 handphone Oppo Reno 2F.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Tidak Bisa Dampingi Istrinya Akan Melahirkan, Ini Penyebabnya
BACA JUGA: Gerebek 7 Lorong di Tangga Buntung, Buru 4 TO Bandar Narkoba
Dengan barang bukti yang ada itu, lanjut Mario, tersangka tergolong pengedar.
"Sehingga tersangka dikenakan penyidik dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Tersangka Yeni Oktarina, merupakan warga Jl HM Ryacudu, Lr Antara, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Dia ditangkap di rumahnya, Selasa (31/10), sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Paket Narkoba di Polda, Ojol Panik
BACA JUGA:Dijuluki ‘Ratu Narkoba’, Selebgram Palembang Diduga Sindikat DPO Fredy Pratama
Mario menjelaskan, berawal informasi yang masuk dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba.