PALEMBANG - Sebanyak 29 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah diterima pihak kejaksaan di Sumsel.
Laporannya pun telah tercatat di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Jumlahnya dari hari ke hari terus bertambah seiring makin banyaknya penyidikan oleh pihak kepolisian di Sumsel.
"29 SPDP ini data yang dihimpun bidang tindak pidana umum Kejati Sumsel, per 1 November 2023," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, Rabu (1/11).
Ia menjelaskan dari 29 SPDP itu, akhirnya ada satu kasus yang tersangkanya dari korporasi. "Dari PT BKI di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)," katanya.
BACA JUGA:Ojo Kendor, Samapta dan Brimob Bantu Manggala Agni, Gempur Karhutla OKI dan Ogan Ilir
BACA JUGA:Sumber Air Kering, Penanganan Karhutla di OKI Hanya Andalkan Satgas Darat
Lanjut Vanny, untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka dari Korporasi sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Lingkungan hidup.
"Untuk proses hukumnya masih terus berjalan, oleh bidang pidum Kejati Sumsel," tutur dia. Saat ini sudah ada 3 kasus Karhutla yang telah melalui tahap penuntutan oleh JPU.
Tidak menutup kemungkinan SPDP tersebut bakal bertambah. "Kami masih menunggu beberapa laporan SPDP lainnya, terutama dari jajaran Kejari," tanda Banny.
Di lapangan, karhutla terus terjadi.Misalnya di Kabupaten Ogan Ilir. Kemarin (1/11) ada 2 titik kebakaran lahan. Diantaranya di Desa Tanjung Seteko dan lahan belakang perum citra kelurahan Timbangan Indralaya.
BACA JUGA:Dampak Karhutla, Kasus ISPA di Prabumulih Melonjak
Informasi itu disampaikan Kalaksa BPBD Ogan Ilir, Edi Rahmat melalui Staf Bdang Pendataan Karhutla, Dedi.
Titik api di Desa Tanjung Seteko, mulai membakar pada malam hari. Berasal dari arah jalan Citra. Kemudian, menjalar mendekati kebun petani di Desa Tanjung Seteko.
"Pemadaman selain dilakukan penyiraman dengan pompa mobil tangki, dibantu juga dengan 2 helicopter water bombing," jelasnya.