“Pelaku (MK alias Ir), kami amankan berikut barang bukti sabunya, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Sandi.
Kepada polisi, tersangka MK alias Ir menyebut dia disuruh membuang sabu itu oleh MA (DPO). Namun tidak jadi dibuang.
Sandi menyebut, penggerebekan ke lorong-lorong kampung narkoba di Tangga Buuntung, berakhir pukul 09.15 WIB.
“Sasaran kami mengincar 4 DPO narkoba di wilayah tersebut, namun tidak berada lagi di sana. Bahkan, seorang di antaranya terjen ke Sungai Musi,” ulas Sandi, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK.
Seperti diketahui, kampung narkoba di Tangga Buntung sebelumnya sudah sering digerebek polisi.
Kamis pagi (12/10) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan di Lr Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus.
Ada tiga titik di Lr Cek Latah, yang digerebek polisi dipimpin Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi.
Hasilnya, polisi mendapati barang bukti sabu sebanyak 6,5 kilogram (kg) sabu.
Awalnya menangkap DN dan FH. Barang buktinya sabu 1.044 kg, dalam warung milik MJ (DPO).
Lalu dari perempuan berinisial AD, dalam bagasi motor Vario miliknya didapati 0,533 kg sabu.
Dari nyanyian ketiga tersangka, menciduk tersangka JA. Dalam bagasi motor Aerox milik JA, didapati 5.015 kg sabu.
Dari tiga lokasi penangkapan di Lr Cek Latah, polisi bergeser ke Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Menciduk tersangka MI, dengan barang bukti uang Rp14.530.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika.
Jauh sebelumnya, 11 April 2021, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel, Satresnarkoba Polresta Palembang dan Satuan Brimob Polda Sumsel, juga pernah mengerebek kampung narkoba Tangga Buntung.
Mengerahkan 150 petugas gabungan, mengepung Lr Manggis, Lr Gayam, dan Lr Cek Latah.
Masuk lorong yang dilengkapi CCTV terhubung ke rumah bandar, polisi dapat sambutan lemparan petasan.