Penggeledahan rumah sang bandar, disaksikan Ketua RT 11, RW 2, Kelurahan 36 Ilir, M Adenin.
Selanjutnya, Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumsel juga menggeledah rumah bandar lainnya, Is (DPO), di Lr Cek Latah. “Juga sudah tidak ada di rumah,” aku Sandi.
Di rumah Is, hanya ada kakak kandungnya, Al, dan seorang anaknya. Namun tidak menemukan barang bukti narkoba dalam rumah itu.
Tim Subdit I, menuju ke Lr Gayam. “Karena ada informasi malam sebelumnya ada yang pesta sabu waktu acara hajatan. Di ujung lorong, pinggir Sungai Musi,” imbuh Sandi.
BACA JUGA:Kurir 5,7 Kg Sabu ini Terancam 20 Tahun Penjara, Lantaran Tergiur Diimingi Upah Rp30 Juta
BACA JUGA:BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Sumatera, Begini Kronologinya
Namun lagi-lagi, tidak mendapati barang bukti sabu.
Meski memang dari penggeledahan ke samping-samping rumah masyarakat, polisi menemukan plastik klip bening bekas paketan sabu, bong dari botol plastik, dan pipet plastik berbentuk sekop.
Sementara Tim Subdit III, menyambangi Lr Sepakat, lingkungan RT 25, RT 19, dan RT 21.
Berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, setiap pengendara yang melintas digeledah. “Tidak menemukan narkoba,” sebut Sandi.
Sedangkan Tim Subdit II, menggeledah rumah terduga bandar, perempuan berinisial Ags, di Lr Stipada.
Lalu bergeser pula ke rumah residivis narkoba berinisial Jun. “Juga tidak ditemukan barang bukti narkoba,” tambahnya.
Penyisiran diperluas, menyambung ke Lr Sailun dan Lr Jambu.
Saat di rumah MA (DPO) di Lr Sailun, didapati seseorang mencurigakan membawa sesuatu.
Setelah diperiksa, 1 plastik klip itu berisi 4 paket sabu, bruto 40,91 gram. “Dalam saku kiri belakang celananya,” katanya.
Pembawa sabu itu, remaja berinisial MK alias Ir (17). Dia mengaku sabu itu milik MA (DPO).