Dua Bandar Sabu Prabumulih Dibekuk Polisi, Pasokannya dari PALI
AMANKAN : Tersangka Reno dan Ahmad Dani diamankan di Mapolres Prabumulih bersama barang bukti narkoba jenis sabu. -FOTO : IST-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua tersangka diduga bandar narkoba berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Mereka yakni Reno (37) warga Jl Arimbi, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih dan Thio Ahmad Dani (24) warga Jl Bima, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:2 Kurir Asal Lampung Ditangkap, Polres OKU Timur Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu
BACA JUGA:Gagal Edarkan Sabu, Bandar Asal Prabumulih Diringkus Polisi Sebelum Beraksi
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Reno diringkus di Jl Bima, RT 04, RW 01, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada Senin (13/10) sekira pukul 11.30 WIB.
Dari tangannya, petugas menemukan barang-bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1, 31 gram, 1 buah timbangan mini digital scale warna biru tua, 1 bal plastik klip bening, 1 buah skop pipet plastik, uang sejumlah Rp250 ribu, 1 buah plastik klip bening dan 1 buah handphone Realme note 60 warna hitam dan pelaku berstatus bandar.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jl Bima, yang mana seorang laki-laki lebih dari 1 orang diduga sering melakukan transaksi narkoba, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satreskoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan," terang Kasatres Narkoba, Iptu Muhammad Arafah, Selasa (14/10).
Selanjutnya, kata dia. Setelah identitas pelaku serta lokasi tersebut teridentifikasi, pihaknya bersama Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto beserta anggota Satresnarkoba memimpin langsung untuk mendatangi lokasi, sekira pukul 11.30 WIB anggota Satresnarkoba melakukan undercover yang mana pada saat itu pelaku akan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah bedeng/kontrakan Jl Bima, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
"Kemudian petugas memanggil Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, lalu saat di lakukan penggeledahan petugas yang didampingi oleh Ketua RT setempat ditemukan barang-bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.31 gram yang mana barang bukti tersebut terletak di lantai kontrakan tersebut dan siap diperjualbelikan oleh pelaku," bebernya.
Tak berhenti di situ saja, saat diperlihatkan barang-bukti tersebut, pelaku mengakui narkotika jenis sabu dengan berat 1,31 gram itu merupakan milik pelaku dan dia peroleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial L di Kabupaten PALI (DPO) seharga Rp800 ribu.
Di hari dan tempat yang sama, Satres Narkotika Polres Prabumulih juga berhasil mengamankan Thio Ahmad Dani (24) di kontrakan Jalan Bima, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, tempat dimana Reno diamankan.
Petugas juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2.82 gram, 1 buah kotak rokok surya 12 warna coklat dan 2 buah plastik klip bening dengan status pelaku merupakan bandar.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang-bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.82 gram di halaman belakang kontrakan/bedeng yang mana barang-bukti tersebut pelaku memasukkan ke dalam bungkus rokok surya 12 warna coklat dan hendak pelaku buang saat diamankan, namun terlihat oleh petugas," terang Arafah.
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Saat Hendak Antar Barang di Musi Rawas
