PALEMBANG - Pemerintah daerah (pemda) menargetkan alokasi belanja pegawai di hanya sebesar 30 persen dari APBD. Mengingat persentase belanja pegawai yang saat ini sudah melebihi angka tersebut, bahkan ada daerah yang di atas 50 persen. Aturan itu berda- sarkan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Belanja pegawai nanti tidak boleh lebih dari 30 persen. Itu untuk gaji pegawai. Artinya, akan ada pengetatan. Sistem penggajian akan diatur sedemikian rupa,” ujar SA Supriono,
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Senin (30/10).
Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mewanti-wanti batas penggunaan APBD tersebut untuk diterapkan. Sekda menyebut UU itu juga berkaitan dengan Peraturan BKN 3/2023 dan Peraturan BKN 4/2023. Dimana kenaikan pangkat (KP) PNS akan diuntungkan de- ngan enam periode kenaikan setahun. Jika sebelumnya periode KP PNS ditetapkan setiap 1 April dan 1 Oktober. Nanti akan diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Dengan begitu, pengusulam KP dalam setahun tidak terbatas pada April dan Oktober saja. “Kenaikan pangkat nanti bisa dila- kukan dalam enam periode dalam setahun,” katanya.
KP itu merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. KP itu kata Sekda bisa diusulkan jika memenuhi syarat. “Capaian e-kinerja dan absen pegawai akan menjadi patokan. Hal itu semua berdasarkan sistem, tidak lagi manual. Penilaian juga akan berda- sarkan ekosistem, nilai di tingkatan bawah akan memengaruhi di atasnya. Termasuk jabatan Sekda yang membawahi Sekretariat Dae-rah (Setda),” ungkapnya.
Dikatakan, periode kepangkatan yang telah disusun harus diimbangi capaian kerja yang maksimal. Sebab dari sistem itu akan ketahuan kebutuhan jumlah pegawai di suatu instansi. “Bahkan bisa saja di suatu instansi hanya membutuhkan 10 pegawai, tidak lagi 20 pegawai karena capaian kinerjanya akan ketahuan. Hal ini mirip sertifikasi guru,” tambahnya.
Contoh lain jika ada kepala bidang yang kinerjanya tidak bagus akan memengaruhi kinerja kepala dinas. Penyetaraan kinerja di semua lini itu, kata Supriono, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dimana birokrasi harus memiliki dampak dan kebermanfaatan terhadap masyarakat. “Nanti setiap PNS akan memiliki rasio, misalnya di Kemenkes dimana 1 bidan melayani 200 orang,” bebernya.
Jika kinerja PNS tak sampai pada standar nilai yang diminta, selain memengaurhi instansi juga akan berdampak pada diri sendiri. Yakni gaji dan TPP akan berkurang sehingga, reformasi birokrasi yang dilakukan untuk mewujudkam kerja PNS yang profesional. “Punishment-nya jika skor atau persentase kinerja tak sampai akan berimbas pada gaji dan TPP yang berkurang, tak sampai 100 persen,” tukasnya. (yun/fad)