Agar makanan terserap dengan baik dan mengatasi stunting, maka konsumsilah makanan yang beragam, berigizi, seimbang dan aman. Dalam satu piring harus ada karhohidrat, protein, vitamin, dan mineral sesuai porsi dan kebutuhan. "Pangan lokal dapat dikembangkan. Saya mengajak kepala dan perangkat desa mendorong peningkatan ekonomi masyarakat apalagi saat ini dana desa bisa digunakan untuk ketahanan pangan dengan alokasi 20 persen," pungkas dia.
Evi Silviani SKom MM, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya BKKBN Sumsel pihaknya menjadi ketua pelaksana program percepatan penurunan stunting. Targetnya angka stunting turun hingga 14 persen di 2024. “Beberapa upaya menurunkan prevalensi stunting, seperti meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi,” tegasnya.
Strategi penerapannya melalui peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga dan Pemda. Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan sensitive, peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat, serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
“Adapun rencana aksi berdasarkan Perda BKKBN, yaitu penyediaan data keluarga berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting dan semua calon pengantin/calon PUS, surveilans keluarga berisiko stunting, dan audit kasus stunting,” jelasnya.
Sasaran yang ingin dicapai dari upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia, meliputi persentase ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK) mendapatkan tambahan asupan gizi, persentase ibu hamil mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) minimal 90 tablet selama masa kehamilan. Persentase remaja putri mengonsumsi TTD. Lainnya persentase bayi usia kurang dari 6 bulan mendapat ASI eksklusif. Persentase anak usia 6-23 bulan mendapat makanan pendamping ASI, dan lainnya.
“Untuk pencegahan stunting dari hulu, kami memastikan setiap calon pengantin/calon pasangan usia subur berada dalam kondisi ideal menikah dan hamil. Mereka juga harus memperoleh pemeriksaan kesehatan dan pendampingan 3 bulan pranikah, serta mendapat bimbingan perkawinan dengan materi pencegahan stunting,” tegasnya.
Konsultan Kemendagri, Imam Almutakin mengatakan stunting adalah gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis dan penyakit berulang. Ditandai panjang atau tinggi bawah standar dari Dinas Kesehatan. Pengertian ini secara visual saja atau kasat mata. Jadi bukan berarti ketika ia pendek langsung divonis stunting. "Stunting harus dari status gizi dan kesehatan," katanya.
Dikatakan, banyak hal harus dipelajari ketika anak terindikasi stunting, mulai dari riwayat penyakit, latarbelakang, pola makan, kondisi keluarga, dan lainnya. Karenanya penangganan kasus stunting harus secara komprehensif dan perlu dukungan seluruh pihak. Berdasarkan data, di Muba ada 435 anak terindikasi stunting artinya Pemda dan desa bisa mengontrol dan mengentaskan program anak.
“Harus diketahui stunting tak hanya terjadi karena faktor ekonomi melainkan faktor ketidakpedulian orang tua. Banyak juga anak risiko stunting terjadi pada anak yang orang tuanya mampu ini karena orang tua sibuk bekerja,” pungkasnya. (nsw/yun/iol/fad)