Sepatu Formal (Pantofel) Berwarna Hitam: Untuk alas kaki, peserta pria harus mengenakan sepatu formal berwarna hitam. Sepatu ini menciptakan tampilan yang profesional dan seragam selama pelaksanaan seleksi CPNS.
Pakaian untuk Wanita
Peserta wanita juga diwajibkan mematuhi aturan pakaian yang mencerminkan kesopanan dan keseragaman. Berikut adalah aturan pakaian tes CPNS tahun sebelumnya untuk peserta wanita:
BACA JUGA:Lulus Administrasi, 81.607 Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag Awas Lewat Tes Ini. Bakal Gagal Jadi CASN
BACA JUGA:7 Hak PPPK dalam UU ASN, Termasuk Tunjangan dan Uang Pensiun, Begini Skemanya
Kemeja Putih Polos Lengan Panjang dan Berkerah: Peserta wanita harus mengenakan kemeja putih polos dengan lengan panjang dan berkerah. Kemeja ini menciptakan tampilan yang seragam dan profesional.
Rok Bahan Panjang Berwarna Hitam: Peserta wanita dilarang keras untuk mengenakan celana jeans atau legging. Mereka harus memakai rok bahan panjang berwarna hitam. Ini menciptakan keseragaman dalam pakaian selama seleksi CPNS.
Sepatu Formal (Pantofel atau Flat Shoes) Berwarna Hitam: Alas kaki yang digunakan oleh peserta wanita harus berupa sepatu formal, seperti pantofel atau flat shoes, yang berwarna hitam. Sepatu ini memberikan tampilan yang rapi dan seragam.
Kerudung Kain Polos Berwarna Hitam (Bagi yang Berhijab): Bagi peserta wanita yang berhijab, mereka wajib menggunakan kerudung kain polos berwarna hitam. Ini merupakan bagian penting dari keseragaman dan kesopanan selama pelaksanaan seleksi CPNS.
Untuk CPNS 2023, pastikan Anda selalu memantau situs resmi instansi yang bersangkutan atau mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan terkait ketentuan pakaian dan persyaratan lainnya.
Dengan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku, Anda akan menunjukkan komitmen Anda dalam menjalani proses seleksi CPNS dan mempersiapkan diri untuk berkarir sebagai seorang PNS yang taat aturan.