https://sumateraekspres.bacakoran.co/

7 Hak PPPK dalam UU ASN, Termasuk Tunjangan dan Uang Pensiun, Begini Skemanya

Ilustrasi artikel 7 Hak PPPK dalam UU ASN, Termasuk Tunjangan dan Uang Pensiun, Begini Skemanya --

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Awal Oktober lalu, hak dasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) akhirnya disahkan.

Hak dasar tersebut tentunya sudah memberikan lega bagi mereka. UU ini memberikan jaminan yang lebih kuat bagi PPPK, mengakui kesetaraan hak antara mereka dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 21 UU ASN menjadi inti dari kesetaraan hak ini, mengatur mengenai hak dan kewajiban yang sama antara PNS dan PPPK. Dalam Ayat 1 Pasal 21, dinyatakan bahwa "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel."

Ada tujuh jenis penghargaan dan pengakuan yang diakui dalam UU ASN yang sudah disahkan pemerintah itu termasuk penghasilan, motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

BACA JUGA:Prediksi Soal Tes Karakteristik Pribadi Dalam Tes CPNS dan PPPK 2023

BACA JUGA:Ketentuan Penting Dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023

7 Hak Dasar Kesejahteraan bagi PPPK Guru Dalam UU ASN

1. Penghasilan: Gaji atau Upah.

2.Motivasi: Finansial dan/atau Nonfinansial.

3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu.

4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, Jaminan pensiun, dan Jaminan hari tua.

5. Lingkungan kerja: Fisik dan/atau Nonfisik.

6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier, dan/atau Pengembangan kompetensi.

7. Bantuan hukum: Litigasi dan/atau Nonlitigasi.

Salah satu perubahan penting dalam UU ASN adalah adanya jaminan pensiun bagi PPPK yang sebelumnya tidak memiliki jaminan pensiun.

Pemerintah telah merancang skema iuran pasti atau "defined contribution" untuk PPPK. Dalam skema ini, peserta harus menyisihkan sebagian dari penghasilannya selama masa kerja.

BACA JUGA:Perbedaan Ujian SKD dan SKB Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

BACA JUGA:Materi Lengkap Seleksi PPPK Guru 2023 Serta Ketentuan Selama Mengikuti Ujian

 

Lalu, dana tersebut akan diinvestasikan hingga saat peserta memasuki masa pensiun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa UU ASN telah mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN.

Termasuk PPPK, yang mencakup hak jaminan pensiun. Dalam skema ini, manfaat yang diterima oleh peserta merupakan hasil akumulasi dari kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasi yang mereka kelola sendiri.

Meskipun UU ASN tidak merinci skema pensiun ini, peraturan lebih lanjut tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang dijadwalkan selesai dalam tiga bulan ke depan.

Dengan demikian, UU ASN membawa perubahan positif yang signifikan bagi kesejahteraan PPPK dan memberikan perlindungan pensiun yang lebih baik bagi mereka dalam sistem yang baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan