Perbedaan Ujian SKD dan SKB Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Ilustrasi artikel Perbedaan Ujian SKD dan SKB Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023--

SUMATERAEKSPRES.ID - Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 telah memasuki tahap krusial, dan para pelamar akan segera menghadapi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam waktu dekat.

Namun, perjuangan mereka belum berakhir setelah lulus SKD, karena mereka harus menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2023 telah ditetapkan pada tanggal 16 hingga 22 Desember mendatang, seperti yang dilaporkan oleh Radar Kepahiang.

SKB dirancang untuk menguji dan meningkatkan keterampilan serta kemampuan peserta dalam bidang yang sesuai dengan jabatan yang mereka lamar.

Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaan dan materi SKB dapat bervariasi antara satu instansi dengan instansi lainnya.

BACA JUGA:Awas Gagal Lolos! BKN Beri Peringatan Penting Kepada Pelamar CPNS dan PPPK, Hindari Lakukan Ini

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal Matematika Dasar yang Diprediksi Bakal Masuk Ujian SKD CPNS 2023

Beberapa instansi mewajibkan peserta mengikuti Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara instansi lain mungkin memiliki beberapa tahapan seleksi tambahan.

Materi SKB pun bervariasi sesuai dengan instansi yang bersangkutan. Sebagai contoh, berdasarkan Pengumuman Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023.

Materi SKB CPNS Kemendikbud meliputi Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, serta Dimensi Psikologi.

Di instansi lain, materi SKB dapat mencakup sejumlah aspek, seperti psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani.

BACA JUGA:Passing Grade Tes SKD CPNS Sudah Ditentukan PANRB, Berikut Rincian Lengkapnya

BACA JUGA:Jangan Terlewat! Berikut Batas Akhir Masa Sanggah Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Lalu, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan/atau tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Perlu dicatat bahwa peserta yang berhasil melewati tahap SKD akan diwajibkan untuk mengikuti tahap SKB.

Berbeda dengan SKD yang menguji kemampuan dasar, SKB akan lebih fokus pada uji kompetensi di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Dalam SKD, peserta diuji dalam beberapa bidang termasuk pengetahuan umum, logika, bahasa Indonesia, dan perhitungan.

Durasi SKD juga berbeda, dengan 100 menit bagi peserta umum dan 130 menit bagi pelamar disabilitas.

BACA JUGA:Jangan Kecewa Dulu, Peserta TMS Dalam Tes CPNS dan PPPK Bisa Ajukan Sanggah, Simak Disini Prosedurnya

BACA JUGA:Informasi PPPK Guru 2023 : P1 Tak Ujian, P2-P3 Sistem SJT, P4 Wajib CAT

SKD sendiri terdiri dari tiga tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan