Passing Grade Tes SKD CPNS Sudah Ditentukan PANRB, Berikut Rincian Lengkapnya

Ilustrasi artikel Passing Grade Tes SKD CPNS Sudah Ditentukan PANRB, Berikut Rincian Lengkapnya--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tepat di depan mata, seleksi CPNS telah menjelang, bagi para pelamar, salah satu aspek yang selalu ditunggu adalah penentuan nilai ambang batas atau passing.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, SKD CPNS terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas berlaku untuk pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Bagi pelamar kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi yang harus dicapai adalah 550. TWK, yang terdiri dari 30 soal, memiliki nilai ambang batas sebesar 65. Sementara TIU dengan 35 soal memiliki nilai ambang batas 80. Nilai ambang batas TKP, yang terdiri dari 45 soal, adalah 166.

BACA JUGA:Pelamar CPNS dan PPPK Silakan Senyum, Pemerintah Pastikan Tak Ada Istilah Orang Titipan Dalam Seleksi 2023

BACA JUGA:Jangan Terlewat! Berikut Batas Akhir Masa Sanggah Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Bobot jawaban benar pada materi soal TIU dan TWK adalah 5. Namun, jika jawaban salah atau peserta tidak menjawab, maka akan mendapatkan nilai 0.

Sedangkan pada materi TKP, jawaban benar memiliki bobot nilai paling rendah 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilai yang diperoleh adalah 0.

"SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit," tertulis dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus ini mencakup lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

BACA JUGA:Jangan Kecewa Dulu, Peserta TMS Dalam Tes CPNS dan PPPK Bisa Ajukan Sanggah, Simak Disini Prosedurnya

BACA JUGA:Jumlah Gaji Jika Lulus Tes CPNS dan PPPK 2023

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

Nilai ambang batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sementara nilai TIU paling rendah adalah 85. Peserta penyandang disabilitas memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah sebesar 60.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan