Jangan Kecewa Dulu, Peserta TMS Dalam Tes CPNS dan PPPK Bisa Ajukan Sanggah, Simak Disini Prosedurnya

Ilustrasi artikel Peserta TMS Dalam Tes CPNS dan PPPK Bisa Ajukan Sanggah, Simak Disini Prosedurnya--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Babak seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun 2023 sedang berjalan dan sebagian peserta harus berhadapan dengan kabar kurang menggembirakan berupa status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Untuk para peserta yang menemukan diri mereka terjatuh ke dalam kategori TMS, ada berita baik yang datang sebagai cahaya di ujung terowongan.

Panitia seleksi memberikan peluang kepada mereka untuk mengajukan sanggah atas status yang diberikan.

Jadwal pengajuan sanggah telah ditentukan, mulai dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023. Inilah momen yang ditunggu-tunggu bagi para peserta yang merasa bahwa status TMS yang diberikan kepada mereka tidak adil.

Namun, penting untuk diingat bahwa pengajuan sanggah bukanlah sarana untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi selama proses pendaftaran.

Alasan sanggah harus didasarkan pada fakta yang benar, realistis, dan selaras dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

BACA JUGA:Penjelasan Prof Nunuk Terkait Tes SJT untuk Guru P2 dan P3, Pelamar PPPK 2023 Wajib Baca

Untuk para pelamar yang sadar akan kesalahan mereka selama pendaftaran, disarankan untuk tidak memanfaatkan fitur Ajuan Sanggah, karena fitur ini tidak akan memengaruhi hasil verifikasi yang telah dilakukan.

Selain itu, ada batasan waktu yang harus diikuti dengan ketat. Para pelamar diharuskan mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.

Sanggahan yang diajukan di luar jadwal tersebut tidak akan diterima.

Jika ada lebih dari satu dokumen yang menjadi alasan untuk ketidaklolosan dalam seleksi, maka semua dokumen tersebut harus disanggah. Mengajukan sanggah hanya untuk satu dokumen tidak akan diterima.

Perlu diingat bahwa setiap peserta hanya memiliki satu kesempatan untuk mengajukan sanggah, oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan sanggahan dengan matang.

BACA JUGA:Dijamin Manjur, Berikut 4 Tips Lolos Tes SKB CPNS dan PPPK

Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah tentang cara mengajukan sanggah dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan