Namun, persoalan kesehatan menjadi perhatian serius Kemenag bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).Pada penyelenggaraan haji 2023, jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 752 orang.
Meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, Kemenag buat skema baru terkait syarat istitha’ah kesehatan JCH. ”Kita sepakat istitha’ah akan menjadi syarat jemaah melakukan pelunasan,” tegasnya.
Nantinya, jemaah harus menjalani dua kali pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada awal November 2023. Dimulai dengan skrining kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka lebih dini.
Bagi JCH yang memiliki masalah kesehatan masih ada waktu untuk melakukan pemulihan.
Pada pemeriksaan kedua, kalau sudah baik, maka jemaah itu berhak melunasi setoran haji. Tapi jika tetap tidak layak, maka tidak bisa melunasi dan artinya tidak bisa berangkat ke Tanah Suci.(*/mh)