Alex Noerdin Bayar Uang Denda ke Kejari Palembang, Segini Besarannya

Kamis 26 Oct 2023 - 15:16 WIB
Reporter : Nanda Saputra
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID -  Sembari proses Pengajuan Kembali (PK) terhadap kasus yang menjeratnya, Mantan gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin juga lakukan upaya lain terhadap kasus yang menjeratnya,

Alex yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi Dana Hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE membayarkan uang denda pidana berdasarkan putusan kasasi Oleh Mahkamah Agung RI.

Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH, didampingi Kasipidsus Kejari Palembang, mengatakan Kejari Palembang telah menerima pembayaran denda dan biaya perkara terpidana Alex Noerdin.

"Pembayaran uang denda berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang dalam amarnua menjatuhkan pidana kurungan badan dan denda Rp 1 Miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan," katanya Kamis 26 Oktober 2023.

BACA JUGA:Alex Noerdin Ajukan PK, Keluarga Berharap Hasil Terbaik

BACA JUGA:Usai Tolak Kasasi Alex Noerdin, MA Juga Tolak Permohonan Mantan Bos PDPDE

Ia menjelaskan, jika dalam prosesnya, Jaksa Eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh terpidana.

"Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak juni 2023, pembayaran secara bertahap selama 5 kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas," pungkasnya.

Sebagaiman diketahui dalam kasus ini, Alex Noerdin, terpidana Kasus korupsi Dana Hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE.

Kasusnya masih dalam proses hukum mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Palembang Kelas IA Khusus.

BACA JUGA:Inter Milan Umumkan Kepulangan Alexis Sanchez: Kans Debut Lawan Cagliari

BACA JUGA:Castrol Indonesia Gaungkan Pesan 'Go Indonesia' Bersama.Rider Alex Rins di MotoGP Seri Mandalika

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.

Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.

Sementara dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.

Kategori :