Berita sebelumnya, Alex Noerdin mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Palembang Kelas IA Khusus.
Kasi Intel Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH membenarkan terkait PK yang diajukan oleh terpidana Alex Noerdin, ia mengatakan jika apa yang dilakukan terpidana merupakan hak konstitusinya.
"Ya itu merupakan hak konstitusi yang bersangkutan, nanti kita tunggu saja pembuktiannya," katannya Selasa 17 Oktober 2023.
Saat dikonfirmasi, Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi juga membenarkan terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Noerdin.
"Memang betul kita sudah menerima PK yang bersangkutan, dan saat ini sudah dilaksanakan pemeriksaan berkas oleh PN Palembang terhadap permohonan Peninjauan Kembali Alex Noerdin ," jelasnya
BACA JUGA:Usai Tolak Kasasi Alex Noerdin, MA Juga Tolak Permohonan Mantan Bos PDPDE
Lebih jelas ia mengatakan permohonan peninjauan kembali sebelumnya sudah dibacakan oleh pemohon, dan selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum.
"Terkait permohonan PK apakah ada Novum atau kehilafan hakim, nanti kita lihat langsung pada persidangan yang kedua," pungkasnya.
Sementara itu, Kms Khairul Muklis, Juru Bicara Keluarga Alex Noerdin, membenarkan penggunaan hak untuk Peninjauan Kembali oleh Alex Noerdin.
"Iya betul, penggunaan hak tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang, semoga bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," ujarnya.
BACA JUGA:Disebut Ada Aliran Miliaran Rupiah dari SYL, NasDem Pertimbangkan Somasi Alex Marwata
Saat disinggung terkait novum, atau bukti baru yang diajukan dalam PK, Muklis tidak mau banyak berkomentar, sebab itu merupakan kewenangan Pengacara. "Nah, kalau itu kewenangan pengacara," pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin selama 12 tahun penjara.
Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.
Sementara dalam tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.(Nsw)