https://sumateraekspres.bacakoran.co/

236 Warga Binaan Langsung Bebas

REMISI: PJ Gubernur Sumsel, Elen Setiadi bersama Kakanwil Kemenkumham, Ilham Djaja menyampaikan remisi untuk warga binaan usai upacara HUT RI, kemarin (17/8). FOTO: BUDIMAN/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun memberikan keberkahan sendiri bagi warga binaan yang ada di Provinsi Sumsel.

Dari total warga binaan yang ada di lingkungan Rutan, Lapas, Kacab Rutan dan LPKA yang mencapai 15.896 orang, sebanyak 11.069 orang mendapatkan remisi kemerdekaan. Selain itu ada 236 warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas. 

BACA JUGA:860 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung Terima Remisi, Tujuh Langsung Bebas di HUT RI ke-79

BACA JUGA:232 WBP Lapas Empat Lawang Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Langsung Bebas

Yang menarik, tahun ini pemberian remisi juga untuk narapidana kasus narkotika sebanyak 6.477 orang, narapidana kasus korupsi 98 orang dengan masa waktu 1-6 bulan.

Lalu mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Ir H Alex Noerdin juga mendapatkan remisi. "Khusus Pak Alex Noerdin mendapatkan remisi atau potongan hukuman empat bulan," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaja dibincangi awak media di sela pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI dan HUT Imigrasi di Halaman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sabtu (17/8).

Terkait kasus terorisme, diakui Ilham, ada satu orang yang mendapatkan remisi. 

Berdasarkan masa remisi, pihaknya merinci remisi umum untuk napi dewasa sebanyak 11.564 orang, meliputi remisi umum I ada 11.332 orang dan yang langsung bebas dan mendapat remisi umum II sebanyak 232 orang.

Untuk warga binaan anak-anak, 41 anak mendapat remisi umum I dan 4 anak binaan lainnya langsung bebas. 

Dari semua remisi, Lapas Kelas I Palembang terbanyak menerimanya dengan 1.501 warga binaan. "Yang berhak menerima remisi ini mereka yang berkelakuan baik dan berkekuatan hukum tetap.

Remisi yang diberikan ini merupakan anugerah negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik. Sebab tidak semua warga binaan mendapatkan remisi.

Semoga ini membuat warga binaan bersikap lebih baik selama masa pembinaan," lanjut Ilham didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mirza. 

Bagi warga binaan yang mendapatkan vonis maksimal atau pidana mati, mereka tidak diberikan remisi, termasuk warga binaan yang selama menjalani masa hukuman berkelakuan tidak baik atau terlibat keributan dengan warga binaan lain.

"Untuk mendapat remisi, pihak Lapas, Rutan, dan LPKA mengajukannya setelah melihat kelakuan warga binaan," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan