“Dan segera mendapatkan tindakan medis pertama dari drh. Anhar Lubis," ucap Rudianto.
Melihat kondisi harimau yang lemah dan terluka akibat jerat sling di kakinya, tim memutuskan membawanya ke Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS).
BACA JUGA:Aksi Nyata Konservasi, BKSDA Lepaskan 4 Satwa Liar di Suaka Margasatwa Padang Sugihan
BACA JUGA:Habitat Terancam, Gajah Liar Masuk ke Permukiman Warga Mura-Muba
Tujuannya, guna mendapatkan perawatan medis sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Harimau yang terjerat perangkap babi itu, kemudian diberi nama Monang.
Yang terkena jeratan perangkap babi, kaki kanan depan harimau sumatera jantan tersebut.
"Jerat terus menjadi ancaman bagi keselamatan satwa liar, termasuk jenis yang dilindungi," sesal Rudianto.
BACA JUGA:Jauhi Habitat Buaya Air Tawar
BACA JUGA:Awas! Sungai Apung Termasuk Habitat Buaya Muara
Dia terus mengimbau kepada warga agar menghentikan kegiatan pemasangan jerat.
Karena perbuatan itu bertentangan dan melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada Pasal 21 ayat (2) huruf a, berbunyi bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
BACA JUGA:Upaya Pelestarian Satwa Liar: 78 Burung Dilepasliarkan di Kawasan Gunung Raya
BACA JUGA:Waspadalah! KLHK Catat Luas Karhutla Capai 28 Ribu Hektare. Lakukan Modifikasi Cuaca di SUMSEL!