“Ancamannya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tegas Rudianto.
Melihat tingginya aktivitas pemasangan jerat oleh masyarakat serta dampak yang ditimbulkan terhadap kelestarian satwa liar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor: INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan Dan Perburuan Liar Di Dalam Dan Di Luar Kawasan Hutan.
"Kita tentunya tidak ingin nasibnya sama seperti Harimau Bali (Panthera Tigris Balica) dan Harimau Jawa (Panthera Tigris Sondaica) yang sudah punah dari muka bumi Indonesia,” tuturnya.
“Oleh karena itu, mari kita selamatkan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), hentikan pemakaian atau penggunaan jerat," ajaknya. (*/air)