https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jamin Perlindungan Harga Bagi Pekebun Swadaya

Petani sawit KUD Mandiri Jaya Makmur siap tingkatkan kesejahteraan dengan mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini. Belajar langsung ke PT Diski Raya Energi untuk persiapkan langkah besar ini! Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Para pekebun sawit swadaya kini bisa lebih tenang, terutama saat harga beli tandan buah segar (TBS) dari pekebun anjlok.

Itu setelah Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan harga bagi para pekebun swadaya.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Harga Sawit di Sumsel Nyaris Rp4 Ribu per Kilogram, Petani Sumsel Sambut Kabar Baik Ini

BACA JUGA:Tiga KUD Desa Karyamukti Sukses Panen Sawit Berkat Pupuk Organik dan Pendampingan Pemerintah

“Dengan Permentan baru ini, pekebun itu dibagi dua. Yakni pekebun plasma dan pekebun swadaya mitra.

Jadi nanti ada harga sendiri untuk TBS bagi hasil panen pekebun swadaya mitra ini,” tukas Ketua KUD Mandiri Jaya Makmur, Purwo Pamungkas kepada Sumatera Ekspres.

Dengan ini kata dia, akan memberikan perlindungan harga bagi pekebun.

Hanya, pekebun swadaya nantinya di dorong bermitra dengan perusahaan atau pabrik pengolahan kelapa sawit, “bisa melalui kelompok taninya, kalau begini kan ada jaminan harga,” tukasnya.

Selain itu dari Permentan yang baru tersebut, ada beberapa keuntungan lain didapat pekebun, misal biaya olah tidak langsung (BOTL) lebih rendah, brondolan juga lebih rendah, serta cangkang juga dihitung dalam biaya harga beli tbs.

“Ini jelas menguntungkan pekebun, hanya saja ada juga yang hilang mas. Salah satunya insentif 4 persen, bagi pekebun yang hasil panennya memenuhi standar, di Permentan baru ini hilang,” tukasnya. 

Kepala Bidang PPHP Dinas Perkebunan Sumsel, Muhpakanisin mengatakan, Permentan No 13/2024 tidak akan terlalu berpengaruh signifikan terhadap pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani.

"Namun ada satu pasal dari Permentan itu yang biasanya perhitungan BOTL nya 2,63 persen menjadi 1-2 persen," sampainya. 

Pada dasarnya Permentan No 13 Tahun 2024 isinya yang banyak mencakup untuk program kemitraan, baik itu untuk perusahaan, maupun petani.

"Sekarang kita arahkan ke petani pekebun yang mandiri untuk dapat bermitra dengan perusahaan agar harga dapat terjaga ketika sedang turun," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan