OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Menurut data Pengadilan Agama (PA) Kelas II Martapura, Januari hingga September 2023 sudah ada 20 pasangan di Kabupaten OKU Timur yang mengajukan menikah dini atau dispensasi nikah.
"Sebagian besar atau setidaknya 70 persen pengajuan dispensasi nikah ini karena perempuan sudah hamil duluan," kata Kepala Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati melalui Humas PA Martapura M Ja'far Shiddiq Sunariya, Senin 23 Oktober 2023.
Menurut Ja'far, fenomena itu disebabkan oleh mulai dari pacaran saat usia sekolah, kemudian berlanjut dengan berhubungan badan, sehingga si perempuan hamil.
"Penyebab lainnya karena putus sekolah, dengan pertimbangan kelamaan nganggur lebih baik menikah. tapi itu sebagian kecil saja, yang paling banyak karena sudah hamil duluan," ungkapnya.
BACA JUGA:Urus Pernikahan Sendiri? Tentu Bisa, Begini Tipsnya
Ia juga menyampaikan jika dilihat dari data yang ada jumlah permintaan dispensasi nikah cenderung menurun. Sebab tahun 2022 lalu ada 94 perkara pengajuan dispensasi menikah.
Kemudian ada pula faktor pendidikan ini banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang edukasi pernikahan. Untuk usia pernikahan itu umur 19 tahun ke atas.
Selanjutnya, penyebab masyarakat mengajukan permohonan dispensasi nikah ini karena faktor ekonomi.
Karena masyarakat yang ekonomi menengah kebawah banyak memilih menikahkan anaknya.
BACA JUGA:Inspiratif! Mahar Pernikahan Bermetamorfosis Menjadi Pusat Pendidikan Qur’an
BACA JUGA:Ibu Hamil Penting untuk Hindari Konsumsi Ini Demi Buah Hati
“Karena orang tua berpikir untuk mengurangi biaya hidup keluarga. Jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya,” ucapnya.
Lalu, faktor sosial dimana masyarakat atau orang tua yang menyetujui anaknya untuk berpacaran.
“Jadi lingkungan masyarakat memperboleh untuk berpacaran. Dan orang berpacaran dianggap hal yang biasa di lingkungan masyarakat," ungkapnya.