Semua Pelayanan Terintegrasi Dalam Satu Kawasan Perkantoran
LAUNCHING: Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, Ketua Kamar Agama MA Prof Dr H Amran Suadi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr H Zulkarnain MH me-launching penggunaan gedung Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Kelas II, Kamis (29/2).-foto : akda/sumeks-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Penjabat Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam SH mendampingi Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof Dr H Amran Suadi SH dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr H Zulkarnain SH MH melaunching penggunaan gedung Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Kelas II, Kamis (29/2).
Turut hadir Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, Kepala Pengadilan Pangkalan Balai Nofita Dwi Wahyuni, Dandim 0430/Banyuasin Letkol Inf Roni Sugiarto, Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU ASEAN ENG serta tamu undangan lainnya.
"Dengan adanya gedung Pengadilan Agama Pangkalan Balai ini, Pemerintah dan Masyarakat Banyuasin sangat diuntungkan dari Kabupaten/Kota lain," kata Penjabat Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam.
Karena lokasi dengan adanya gedung pengadilan Agama baru ini, maka semua pelayanan yang ada di Kabupaten Banyuasin dapat terintegrasi dalam satu kawasan perkantoran Pemkab Banyuasin. "Tentunya dapat mempermudah masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung membantu masyarakat dalam mencari keadilan," ujarnya.
BACA JUGA:Lengser, 2 Oknum Kasat Polres Banyuasin yang Viral Ribut dengan Mahasiswi di Tempat Hiburan malam
Baik itu dalam hal sengketa rumah tangga, perkawinan, waris, ekonomi syariah dan hibah bisa diajukan di Pengadilan Agama Pangkalan Balai. "Harapan kami dengan adanya gedung baru ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat Banyuasin lebih maksimal," bebernya.
Selain itu juga, ada penandatanganan MOU isbat nikah terpadu antara pemerintah Kabupaten Banyuasin dan pengadilan agama Pangkalan Balai dan Kick Off Isbat Nikah Terpadu tahun 2024 yang disaksikan langsung Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof Dr H Amran Suadi SH dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr H Zulkarnain SH MH. "Dengan adanya Isbat Nikah Terpadu ini, dapat memangkas biaya dan waktu pemohon masyarakat Banyuasin," ungkapnya.
Karena Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkalan Balai datang ke tengah masyarakat Kabupaten Banyuasin secara langsung. Hal ini sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2015, Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi Pemerintah perlu ditingkatkan agar masyarakat sebagai penerima layanan kian merasakan kemudahan. "Proses Sidang Isbat Nikah Terpadu ini tidak hanya di kantor tetapi juga terjun langsung ke wilayah-wilayah terpencil," bebernya.
BACA JUGA:Diterjang Ombak Perahu Sampan di Banyuasin Terbalik, Satu Meninggal Satu Hilang
BACA JUGA:Warga Banyuasin Berharap Pelayanan Kolaboratif Terus Dilanjutkan
Harapan dengan Isbal Nikah, maka status anak menjadi jelas. Sehingga legalitas identitas hukum juga menjadi jelas, sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku."Status Hukum Perkawinan dan Kependudukannya yang tercatat dokumen Negara, "terangnya.
Sementara itu, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof Dr H Amran Suadi SH mengatakan dengan launching gedung pengadilan agama Pangkalan Balai ini diharapkan pegawai pengadilan Pangkalan Balai dapat meningkat kinerjanya. "Pastinya kinerja meningkat, 'ujarnya. Mengenai program isbat nikah, ia sangat mendukung sekali hal itu. Karena program ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan status pernikahan yang jelas secara hukum. (qda/adv)