Yes. Kemnaker Beri Sinyal Upah Minimum Naik. Tapi Hanya Segini

Selasa 17 Oct 2023 - 12:29 WIB
Reporter : mh
Editor : Martha

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Sebelum akhir tahun, seperti biasa akan ada pembahasan mengenai upah minimum provinsi (UMP).

Kalangan serikat pekerja minta kenaikan minimal 15 persen. Namun, dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengisyaratkan tidak sampai sebesar itu.

Tapi dipastikan kalau akan ada kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun 2024.

Kabar baik diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi di kantor Kemnaker. Ia mengatakan, Saat ini pembahasan dan perhitungan masih terus dilakukan.

BACA JUGA:Perjuangkan Nasib Pekerja Tambang

Kata Anwar, dengan melihat geliat perekonomian saat ini, sudah sewajarnya ada kenaikan upah minimum." Mudah-mudahan saja tidak diprotes pengusaha," ujar Anwar.

Namun Anwar belum bersedia membeberkan besaran kenaikan upah minimum provinsi 2024.

Ia menambahkan, keputusan resmi soal kenaikan upah minimum provinsi tahun depan akan disampaikan pada akhir November 2023 nanti.

“Kemungkinan kenaikan tidak akan sampai 15 persen seperti tuntutan buruh,” tambahnya.

BACA JUGA:Pilihan 10 Pekerjaan yang Miliki Gaji Tinggi

Diakui Anwar, kalau aspirasi dari kalangan buruh/pekerja, minta kenaikan cukup tinggi.  Namun, pemerintah tentu akan menghitung dari berbagai pertimbangan. Terutama terkait dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 15 persen untuk tahun depan.

Tuntutan itu tertuang dalam keterangan tertulis dari Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, 12 September 2023 lalu.

Menurutnya, untuk menentukan besaran tuntutan kenaikan upah minimum provinsi minimal 15 persen itu pihaknya sudah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:Mogok Kerja Berakhir, Perusahaan Setuju Penuhi 15 Tuntutan Pekerja Lapangan

Kategori :