Apalagi ada pembatasan seperti tidak boleh lebih dari 10 persen. “Hal ini membuktikan pemerintah tidak berpihak pada pekerja,” imbuhnya. Kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan naiknya KHL suatu daerah.
Karena itulah, ASPEK Indonesia meminta pemerintah kembali menetapkan kenaikan upah minimum 2024 menggunakan formula perhitungan berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di mana kenaikan upah minimum mempertimbangkan hasil survei KHL, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:Apindo Minta Kedepankan Mediasi
Terpisah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong perlunya perbandingan upah antar daerah masuk dalam formula alpha penghitungan upah minimum.
Saat ini, formula penghitungan upah minimum berasal dari inflasi dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang telah dikalikan dengan alpha.
Menurutnya, saat ini upah minimum 2024 sedang dalam pembahasan Dewan Pengupahan Nasional.
“Adanya formula baru kita harapkan bisa mengurangi jomplangnya upah antara satu daerah dengan daerah lainnya,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam. (*/)